- Home
- Tentang kami
- Visa dan migrasi
- Berkunjung ke Australia
- Services for Australians
- Berbisnis dengan Australia
- Belajar di Australia
- Kerjasama pembangunan
- Media
- Tentang Australia
- Hubungan Australia-Indonesia
- Agenda kegiatan
- English
Sekilas tentang Australia-Indonesia Institute
Pendahuluan
Australia-Indonesia Institute (AII) didirikan pada tahun 1989 dengan tujuan untuk menjadi wadah pengumpulan, pertukaran dan penyebaran informasi, serta merupakan sumber saran, untuk mendukung, mempererat dan mengembangkan hubungan antara masyarakat Australia dan Indonesia.
Fungsi Lembaga:
(a) membuat rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri dan Perdagangan akan pemahaman menyeluruh dari pengalaman masyarakat Australia tentang Indonesia dalam hubungannya terhadap:
(i) dukungan pada kajian akan Bahasa dan Budaya Indonesia di Australia dan Bahasa Inggris dan Budaya Australia di Indonesia;
(ii) peningkatan hubungan komersial antara Australia dan Indonesia;
(iii) mengidentifikasi kemungkinan kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
(iv) menyediakan fasilitas pertukaran di bidang media;
(v) mensponsori kegiatan di bidang pertukaran budaya, olah raga dan pelatihan;
(vi) dukungan pada Program Kajian Australia di Indonesia dan Program Kajian Indonesia di Australia;
(vii) mempererat hubungan antar lembaga diantara universitas, museum, perpustakaan, sekolah tinggi kejuruan, lembaga penelitian, organisasi professional dan lembaga non-pemerintah yang memenuhi syarat;
(viii) menyediakan fasilitas kegiatan penerjemahan buku teks Australia dan Indonesia;
(ix) mengatur kegiatan kunjungan dan pertukaran diantara masyarakat dan kelompok masyarakat;
(b) menyediakan saran dan informasi kepada individu, organisasi dan kepada media Australia dalam hubungannya pada masalah-masalah yang disebutkan di sub paragrap (a) termasuk (i) sampai dengan (ix), atas dasar instruksi Mentri Luar Negeri dan Perdagangan;
(c) membuat rekomendasi seperti tertuang pada paragrap (a) atau memberikan saran dan informasi seperti tertuang pada paragrap (b), berkonsultasi dengan individu, organisasi, departemen dan agen yang berhubungan atau berperan dalam peningkatan hubungan antara bangsa Australia dan Indonesia.
Pernyataan Misi
Meningkatkan hubungan Australia dan Indonesia, dengan meningkatkan saling pengertian yang mendalam. Menyumbang secara luas dan dalam waktu yang lama terhadap hubungan dan pertukaran timbal balik antara masyarakat Australia dan Indonesia.
Keanggotaan Badan
Ketua
Posisi ketua saat ini kosong.
Anggota
Ms Gillian Bird
Wakil Sekretaris
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan
Barton ACT 0221
Mr Harold Clough AO OBE
Clough Engineering Group, Perth
Ms Elizabeth Hallett
Mitra, Deacons, Sydney
Professor Virginia Hooker
"Kuala Pilah"
PO Box 72
Braidwood NSW 2622
Professor Tim Lindsey
Professor of Asian Law
Director of the Asian Law Centre and
Deputy Director, Centre for the Study
The University of Melbourne
Ms Susan Mann
CEO
Curriculum Corporation
Mr Greg Sheridan
Foreign Editor
The Australian Newspaper
Mr Ezekiel Solomon
Mitra, Allens Arthur Robinson
Sekretariat
Secretariat, AUSTRALIA
Australia-Indonesia Institute
Department of Foreign Affairs and Trade
The R.G.Casey Building
John McEwen Crescent
BARTON ACT 0221
AUSTRALIA
Alamat surat:
Australia-Indonesia Institute
PO Box 5369
KINGSTON ACT 2604
AUSTRALIA
Tel. (61-2) 6261 3827 atau (61-2) 6261 3821
Fax: (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au
Secretariat INDONESIA
Seksi Kebudayaan
Kedutaan Besar Australia
Jalan H R Rasuna Said Kav C 15-16
Jakarta Selatan 12940
JAKARTA INDONESIA
Tel. (62-21) 2550-5265
Fax. (62-21) 522-7104
Hibah Bantuan Dana
Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan ini dijelaskan dalam suatu buku petunjuk, "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Yang boleh memohon dana
Baik perorangan maupun organisasi boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu. Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.
Persaingan untuk mendapatkan hibah cukup kuat , dan AII mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon bantuan dana bagi proyek mereka.
Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana
Permohonan bantuan dinilai sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika menyerahkan usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan, usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:
Kecil: $1,000 - 5,000
Sedang: $5,000 25,000
Besar: $25,000 - 60,000 lebih
Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."
Harap diperhatikan bahwa semua permohonan harus diajukan dalam bahasa Inggris
(1) Proyek yang diusulkan seharusnya merupakan inisiatif baru yang sesuai dengan tujuan AII untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu mungkin dapat mengemukakan bidang baru dalam hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.
(2) Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII.
(3) Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai publisitas atau promosi proyek tersebut.
(4) Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.
(5) Apabila proyek yang dibantu oleh AII melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa biaya oleh organisasi tersebut.
(6) Apabila mungkin, bantuan dana AII seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha. AII mungkin dapat memutuskan untuk memberikan hibah bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.
(7) Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan bagi kegiatan yang dibiayai mandiri sebagai hasil hibah bantuan yang diterima dari AII.
(8) Para pemohon seharusnya sudah mempunyai catatan prestasi.
Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif kelas ekonomi yang berlaku. AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket meningkat.
Dana bantuan AII biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi, penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda hal itu harus dilaporkan pada AII dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan kepada pemohon perorangan ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.
Kegiatan yang tidak didanai
Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek. Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk tujuan tertentu seperti yang berikut ini:
- pembayaran atas harta tak bergerak;
- kunjungan ke konferensi, menghadiri pertemuan, kerja lapangan dan kegiatan jangka pendek lainnya yang terutama melibatkan perjalanan, dimana semua ini merupakan unsur utama dari permohonan hibah dana bantuan;
- dana bantuan pada organisasi pemberi hibah yang kegiatannya terutama melibatkan orang mereka sendiri;
- kegiatan yang sebetulnya menjadi tanggung jawab instansi pemerintah atau badan penyandang dana lainnya (contoh: proyek bantuan pembangunan - development assistance);
- kegiatan yang pada dasarnya bersifat komersial ;
- bantuan pada proyek yang sedang berjalan atau bantuan ulangan atas proyek tertentu;
- suatu proyek dimana berhasilnya penyelesaian komponen AII, bukan bagian inti tujuan utamanya;
- pembayaran gaji dan honor.
Cara mengajukan permohonan
Permohonan harus diajukan dengan mengisi formulir "Application for Grant Funding". Lengkapi formulir dengan keterangan yang tidak melebihi empat (4) halaman. Lampirkan tidak lebih dari dua (2) surat keterangan rekomendasi, yang masing-masing panjangnya tidak lebih dari satu halaman.
Permohonan harus dialamatkan kepada:
The Director,
Australia-Indonesia Institute
P.O. Box 5369,
KINGSTON ACT 2604
Tel (61-2) 6261 3827 / (61-2) 6261 3821
Fax (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au
atau
First Secretary (Cultural Affairs)
Australian Embassy Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C15-16,
JAKARTA 12940
Tel. (62-21) 2550 5265
Fax. (62-21) 5227104