Kedutaan Besar Australia
Indonesia
Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kav C 15-16, Jakarta Selatan 12940 - Telepon: +62 21 2550 5555 - Fax: +62 21 2550 5467

Sekilas tentang Australia-Indonesia Institute

Pendahuluan

Australia-Indonesia Institute (AII) didirikan pada tahun 1989 dengan tujuan untuk menjadi wadah pengumpulan, pertukaran dan penyebaran informasi, serta merupakan sumber saran, untuk mendukung, mempererat dan mengembangkan hubungan antara masyarakat Australia dan Indonesia.

Fungsi Lembaga:

(a) membuat rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri dan Perdagangan akan pemahaman menyeluruh dari pengalaman masyarakat Australia tentang Indonesia dalam hubungannya terhadap:

(i) dukungan pada kajian akan Bahasa dan Budaya Indonesia di Australia dan Bahasa Inggris dan Budaya Australia di Indonesia;

(ii) peningkatan hubungan komersial antara Australia dan Indonesia;

(iii) mengidentifikasi kemungkinan kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

(iv) menyediakan fasilitas pertukaran di bidang media;

(v) mensponsori kegiatan di bidang pertukaran budaya, olah raga dan pelatihan;

(vi) dukungan pada Program Kajian Australia di Indonesia dan Program Kajian Indonesia di Australia;

(vii) mempererat hubungan antar lembaga diantara universitas, museum, perpustakaan, sekolah tinggi kejuruan, lembaga penelitian, organisasi professional dan lembaga non-pemerintah yang memenuhi syarat;

(viii) menyediakan fasilitas kegiatan penerjemahan buku teks Australia dan Indonesia;

(ix) mengatur kegiatan kunjungan dan pertukaran diantara masyarakat dan kelompok masyarakat;

(b) menyediakan saran dan informasi kepada individu, organisasi dan kepada media Australia dalam hubungannya pada masalah-masalah yang disebutkan di sub paragrap (a) termasuk (i) sampai dengan (ix), atas dasar instruksi Mentri Luar Negeri dan Perdagangan;

(c) membuat rekomendasi seperti tertuang pada paragrap (a) atau memberikan saran dan informasi seperti tertuang pada paragrap (b), berkonsultasi dengan individu, organisasi, departemen dan agen yang berhubungan atau berperan dalam peningkatan hubungan antara bangsa Australia dan Indonesia.

Pernyataan Misi

Meningkatkan hubungan Australia dan Indonesia, dengan meningkatkan saling pengertian yang mendalam. Menyumbang secara luas dan dalam waktu yang lama terhadap hubungan dan pertukaran timbal balik antara masyarakat Australia dan Indonesia.

Keanggotaan Badan

Ketua

Posisi ketua saat ini kosong.

Anggota

Ms Gillian Bird 
Wakil Sekretaris
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan
Barton ACT 0221

Mr Harold Clough AO OBE
Clough Engineering Group, Perth

Ms Elizabeth Hallett
Mitra, Deacons, Sydney 

Professor Virginia Hooker
"Kuala Pilah"
PO Box 72
Braidwood NSW 2622

Professor Tim Lindsey
Professor of Asian Law
Director of the Asian Law Centre and
Deputy Director, Centre for the Study
The University of Melbourne

Ms Susan Mann
CEO
Curriculum Corporation

Mr Greg Sheridan
Foreign Editor
The Australian Newspaper

Mr Ezekiel Solomon
Mitra, Allens Arthur Robinson

Sekretariat

Secretariat, AUSTRALIA

Australia-Indonesia Institute
Department of Foreign Affairs and Trade
The R.G.Casey Building
John McEwen Crescent
BARTON ACT 0221
AUSTRALIA

Alamat surat:
Australia-Indonesia Institute
PO Box 5369
KINGSTON ACT 2604
AUSTRALIA

Tel. (61-2) 6261 3827 atau (61-2) 6261 3821
Fax: (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au

Secretariat INDONESIA

Seksi Kebudayaan 
Kedutaan Besar Australia 
Jalan H R Rasuna Said Kav C 15-16
Jakarta Selatan 12940
JAKARTA INDONESIA 

Tel. (62-21) 2550-5265
Fax. (62-21) 522-7104

Hibah Bantuan Dana

Hibah bantuan dana secara umum dimaksudkan sebagai dana penunjang bagi usulan-usulan proyek inovatif yang sesuai dengan fungsi dan tujuan dari Australia Indonesia Institute (AII). Fungsi dan tujuan ini dijelaskan dalam suatu buku petunjuk, "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."

Yang boleh memohon dana

Baik perorangan maupun organisasi boleh mengajukan permohonan untuk dana bantuan ini. Para pemohon harus mempunyai catatan prestasi dalam pengelolaan dan pengembangan proyek yang sesuai dengan proyek yang diajukan, dan sebaiknya dapat membuktikan hal itu. Seseorang tidak boleh mendapat lebih dari satu hibah dana bantuan dari Australia-Indonesia Institute pada waktu bersamaan.

Persaingan untuk mendapatkan hibah cukup kuat , dan AII mungkin dapat memutuskan untuk tidak memberikan hibah baru kepada perorangan maupun organisasi yang pernah sebelumnya mendapatkan suatu hibah bantuan. AII berpegang pada prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity), dan mendesak agar perorangan dan organisasi dari kelompok tertentu untuk memohon bantuan dana bagi proyek mereka.

Petunjuk Permohonan untuk Hibah Bantuan Dana

Permohonan bantuan dinilai sesuai dengan syarat yang ditetapkan AII dalam buku petunjuk untuk permohonan hibah bantuan dana. Pemohon harus mengikuti petunjuk ini ketika menyerahkan usul mereka agar dapat dipertimbangkan. Walaupun tidak ada batas tertentu mengenai jumlah dana bantuan, usul yang masuk biasanya dibagi dalam kategori berikut ini:

Kecil: $1,000 - 5,000

Sedang: $5,000 25,000

Besar: $25,000 - 60,000 lebih

Lihat Buku Petunjuk "Guidelines and Conditions applying to Grant Applications and Approvals."

Harap diperhatikan bahwa semua permohonan harus diajukan dalam bahasa Inggris

(1) Proyek yang diusulkan seharusnya merupakan inisiatif baru yang sesuai dengan tujuan AII untuk meningkatkan hubungan antara Indonesia dan Australia. Inisiatif itu mungkin dapat mengemukakan bidang baru dalam hubungan antara Australia dan Indonesia atau mungkin dapat digunakan untuk lebih membangun dan mengembangkan hubungan yang sudah ada.

(2) Proyek itu seharusnya mempunyai manfaat jelas dari segi tujuan AII.

(3) Informasi seharusnya diberikan dalam permohonan hibah mengenai publisitas atau promosi proyek tersebut.

(4) Proyek yang melibatkan pengalaman orang Indonesia dengan Australia dan hubungan pengalaman tersebut dengan masyarakat luas di Indonesia sangat diinginkan.

(5) Apabila proyek yang dibantu oleh AII melibatkan organisasi di Indonesia, para pemohon harus memperlihatkan tersedianya dana pendamping yang cukup dari organisasi mitra di Indonesia, agar proyek itu dapat diselesaikan dengan berhasil. Dana pendamping itu mungkin dapat berupa penyediaan akomodasi misalnya atau pelayanan lain yang disediakan tanpa biaya oleh organisasi tersebut.

(6) Apabila mungkin, bantuan dana AII seharusnya merupakan dana pembibitan yang dimaksudkan dapat mendorong bantuan keuangan dari sumber lainnya, termasuk sponsor kalangan dunia usaha. AII mungkin dapat memutuskan untuk memberikan hibah bantuan dana dengan syarat bahwa ada usaha juga untuk mendapatkan dana dari sumber lain.

(7) Proyek seharusnya dapat menciptakan kemungkinan bagi kegiatan yang dibiayai mandiri sebagai hasil hibah bantuan yang diterima dari AII.

(8) Para pemohon seharusnya sudah mempunyai catatan prestasi.

Apabila proyek mencakup komponen ongkos pesawat internasional, maka biaya tersebut seharusnya dihitung dengan tarif kelas ekonomi yang berlaku. AII tidak akan mengganti biaya apapun yang disebabkan oleh keterlambatan pemohon dalam hal pemesanan ticket atau karena hal lain yang menyebabkan harga ticket meningkat.

Dana bantuan AII biasanya harus diterima dan dipakai dalam tahun anggaran bersangkutan. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi, penawaran hibah bantuan dana itu mungkin dapat dibatalkan agar kesempatan diberikan kepada pemohon lain. Kalau adanya kemungkinan proyek akan ditunda hal itu harus dilaporkan pada AII dalam batas waktu yang cukup supaya keadaan tersebut dapat dipertimbangakan dan tindakan tepat dapat dilakukan. Apabila dana bantuan tersebut sudah diserahkan kepada pemohon perorangan ataupun organisasi sedangkan proyek tidak dapat terlaksana dalam tahun fiskal yang ditentukan, penerima hibah bantuan dana harus mengembalikan dana bantuan itu kepada AII.

Kegiatan yang tidak didanai

Sesuai dengan kebijakannya untuk membantu proyek yang inovatif AII tertarik pada berbagai macam jenis proyek. Namun, ada kemungkinan dana bantuan itu tidak akan disediakan untuk tujuan tertentu seperti yang berikut ini:

Cara mengajukan permohonan

Permohonan harus diajukan dengan mengisi formulir "Application for Grant Funding". Lengkapi formulir dengan keterangan yang tidak melebihi empat (4) halaman. Lampirkan tidak lebih dari dua (2) surat keterangan rekomendasi, yang masing-masing panjangnya tidak lebih dari satu halaman.

Permohonan harus dialamatkan kepada:

The Director,
Australia-Indonesia Institute
P.O. Box 5369,
KINGSTON ACT 2604
Tel (61-2) 6261 3827 / (61-2) 6261 3821
Fax (61-2) 6261 1743
E-mail: ausindonesia.institute@dfat.gov.au

atau

First Secretary (Cultural Affairs)
Australian Embassy Jakarta
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.C15-16,
JAKARTA 12940
Tel. (62-21) 2550 5265
Fax. (62-21) 5227104