Kedutaan Besar Australia
Indonesia
Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kav C 15-16, Jakarta Selatan 12940 - Telepon: +62 21 2550 5555 - Fax: +62 21 2550 5467

Pernyataan Bersama Tingkat Menteri

Kemitraan Keimigrasian Indonesia-Australia

Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM, Republik Indonesia, dan Senator Chris Evans, Menteri Keimigrasian dan Kewarganegaraan, Australia, bertemu di Jakarta pada 3 Maret 2009.

Kedua Menteri menyambut baik kerjasama keimigrasian yang saling menguntungkan antara kedua negara dalam mendukung hubungan orang per orang dengan memfasilitasi keselamatan dan keamanan perjalanan.

Dengan keinginan untuk memperbaharui dan mengintensifikan kerjasama ini, serta terdorong oleh kemajuan pesat yang dicapai dalam kegiatan-kegiatan bersama, kedua Menteri menandatangani Memorandum Saling Pengertian mengenai pemberlakuan pengaturan visa Bekerja dan Berlibur yang berlaku secara resiprokal di antara kedua negara. Pengaturan ini memberikan kesempatan kepada pemuda/pemudi Indonesia maupun Australia yang berpendidikan, berusia antara 18 (delapan belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk bekerja dan berlibur di Australia dan Indonesia untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Kedua Menteri menekankan bahwa pengaturan visa ini merupakan investasi hubungan orang per orang di masa yang akan datang antara Indonesia dan Australia. Visa ini akan mendorong pemuda/pemudi untuk memperkaya wawasan mereka dalam hal sejarah, budaya, dan ekonomi dari kedua negara dengan memberikan mereka kesempatan untuk melakukan perjalanan dan melihat perbedaan cara hidup dan budaya, sambil bekerja untuk membiayai liburan mereka.

Kedua Menteri juga menegaskan bahwa Indonesia dan Australia akan melanjutkan, bersama dengan negara-negara lain di dalam kawasan, untuk memperkuat wilayah perbatasan dalam memberantas penyelundupan manusia, terorisme dan bentuk-bentuk kejahatan lintas negara lainnya. Kedua Menteri memahami pentingnya Bali Process dalam meningkatkan kerjasama regional yang efektif.

Kedua Menteri berkeinginan untuk bertemu dalam Pertemuan Tingkat Menteri pada forum Bali Process di Bali pada bulan April guna mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya dalam kerjasama keimigrasian, untuk mencegah penyelundupan manusia, perdagangan orang dan kejahatan lintas negara lainnya di dalam kawasan.