Kedutaan Besar Australia
Indonesia
Alamat: Jalan H.R. Rasuna Said Kav C 15-16, Jakarta Selatan 12940 - Tel: +62 21 2550 5555 - Fax: +62 21 2550 5467

Informasi mengenai Adopsi Anak di Indonesia oleh Warganegara atau Penduduk Tetap Australia


Informasi ini ditujukan untuk warganegara atau penduduk tetap Australia yang mempertimbanhkan untuk mengadopsi anak di Indonesia.
 

Penting: Sehubungan dengan hokum adopsi, lembar informasi ini ditujukan hanya sebagai petunjuk saja. Pemerintah Australia tidak mempunyai definisi atau menganjurkan tentang hal yang berhubungan dengan hukum Indoneisa. Hukum dan kebijaksanaan mengenai adopsi di Indonesia bisa berubah sewaktu-waktu dan semua diusahakan untuk tetap mendapatkan informasi terkini, tetapi orang-orang yang ingin mengadopsi dianjurkan untuk menghubungi Departemen Sosial (DEPSOS) untuk informasi lebih detail dan terkini. DEPSOS adalah otoritas pemerintah yang mengurus hukum dan kebijaksanaan mengenai adopsi dan pengasuhan anak di Indoensia. Detail kontak DEPSOS diberikan di bawah ini.

Warganegara Indonesia yang ingin mengadopsi

Warganegara Australia yang ingin mengadopsi anak di Indonesia harus menghubungi Yayasan Sayap Ibu (Sayap Ibu Foundation), organisasi yang ditunjuk oleh Departemen Sosial Indonesia untuk menangani adopsi oleh orang asing. Detail kontak adalah: Jl. Barito II no 55, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Tel. 021 7221763, 021 7266317.

Departement Sosial Sosial Republik Indonesia-DEPSOS (The Indonesian Department of Social Affairs) adalah perwakilan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani administrasi dari hukum dan peraturan adopsi di Indoensia. Kantor mereka terletak di Jl Salemba Raya no. 28, Jakarta Pusat-10430 di lantai 7. Nomor telepon adalah 021 3100375.

Calon pengadopsi harus memenuhi kretiria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengadopsi anak Indonesia oleh warganegara asing. Ini termasuk persyaratan yang ketat mengenai lama tinggal di Indonesia, umur, status pernikahan dan agama dari calon orang tua adopsi.

Ada beberapa kejadian diamana warganegara Australia yang tidak diberikan informasi yang cukup (termasuk oleh pengacara) dan sudah sudah masuk ke dalam pengaturan pengangkatan/adopsi yang sudah disahkan oleh pengadilan, tetapi tidak memnuhi persyaratan hokum adopsi di Indonesia. Adopsi yang tidak memnuhi persyaratan ini tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan visa ijin tinggal menetap atau kewarganegaraan Australia. Warganegara Australia yang berkeinginan untuk mengadopsi anak di Indoensia seharusnya tidak mengelakkan proses yang tepat dan harus berhati-hati untuk mengevaluasi saran yang diberikan oleh orang ketiga.

Persyaratan adopsi di Indonesia di beberapa kejadian memerlukan waktu yang cukup panjang dari calon orang tua adopsi. Calon orang tua adopsi harus melalui proses paling tidak 2 tahun untuk melengkapi proses pengangkatan dan adopsi, selain itu ditambah waktu untuk memproses aplikasi kewarganegaraan Australia dan ijin tinggal tetap di Australia. Proses adopsi harus dilengkapi di Indonesia. Keinginan untuk mempercepat proses adopsi akan menghasilkan perintah adopsi yang tidak memenuhi persyaratan pemerintah Indoneisa dan tidak akan diakui untuk kewarganegaraan atau penduduk tetap Australia.

Kami sangan menyarankan sebelum anda memasuki pengaturan pengangkatan anak, anda membuat pengaturan untuk si anak melakukan test kesehatan dengan panel dokter yang ditunjuk oleh Departemen Imigrasi dan kewarganegaraan (Department of Immigration and Citizenship-DIAC). Ini bukanlah persyaratan hukum Indonesia tetapi ini akan membantu adanya kondisi kesehatan yang akan mempengaruhi pemenuhan persyaratan anak untuk mendapatkan ijin tinggal menetap di Australia. Daftar dokter yang ditunjuk dapat dilihat di website DIAC.

Penduduk Tetap Australia yang ingin Mengadopsi

Penduduk tetap Australia yang berpergian dengan paspor Indonesia dan ingin mengadopsi anak di Indonesia biasanya diakui sebagai warganegara Indonesia dan prosedur untuk mengadopsi agak sedikit berbeda. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dapat didapatkan di Departemen Sosial di nomor telepon 021 3100375.

Kriteria Pemerintah Australia untuk mendapatkan ijin tinggal menetatp (subclass 102-Adoption)

Kriteria visa Australia ini berlaku untuk warganegara Australia dan penduduk tetap Australia yang ingin mengadopsi.
Setelah adopsi diberikan oleh otoritas Indonesia, orangtua dapat mengajukan ijin tinggal menetap di Australia untuk anak di Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan (Department of Immigration and Citizenship-DIAC)

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan visa menetap subclass 102 (Adopsi)
1. Paling tidak salah satu orangtua angkat harus warganegara Australia, atau pemegang visa permanent, atau warganegara New Zealand yang memenuhi syarat.
2. Anak memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter untuk ijin tinggal menetap di Australia
3. Paling tidak salah satu orangtua angkat sudah tinggal di luar negeri untuk jangka waktu lebih dari 12 bulan pada saat aplikasi dan lama tinggal tindak dinilai oleh petugas, hindari untuk mendapatkan persetujuan dari otoritas kesejahteraan di Australia (Australian welfare authorities).
4. Hukum dan peraturan dari negara lain telah dipatuhi dan otoritas kesejahteraan anak di negara tersebut memberikan ijin untuk anak berpergian ke Australia bersama dengan orangtua angkat (walaupun jika orangtua tidak ingin berpergian ke Australia).
5. Hak-hak dan kebaikan anak tidak dilanggar dengan berepergian ke Australia untuk tinggal bersama orangtua angkat.
6. Perintah adopsi memberikan hak-hak orangtua sebagai pengadopsi dan pemutusan hubungan yang sah dengan orangtua yang melahirkan. Perintah yang memberikan perwalian, pemeliharaan atau hak-hak lainnya, tidak memenuhi persyaratan ini.

Setelah visa migrasi diberikan, aplikasi untuk kewarganegaraan dapat diajukan. Setelah kewarganegaraan diberikan, aplikasi untuk paspor Australia dapat dimasukkan. Seluruh proses termasuk visa, kewargangeraan dan paspor dapat memakan waktu beberapa bulan.
 

Warganegara Australia atau penduduk tetap yang memeprtimbangkan untuk mengadopsi anak di Indonesia dapat membuat perjanjian untuk mendiskusikan proses migrasi dengan Senior Migration Officer. Anda dapat melakukan ini dengan mengirimkan email ke immigration.jakarta@dfat.gov.au untuk membuat perjanjian.

Informasi penting mengenai aplikasi untuk turis atau visa lain ketika proses adopsi sedang berjalan

Dalam hokum migrasi Australia, turis visa hanya boleh diberikan kepada anak yang berusia di bawah 18 tahun di dalam keadaan dimana setiap orang yang mempunyai hak untuk memutuskan dimana anak bisa tinggal memberikan persetujuan untuk pemberian visa, atau dimana hukum dari Negara asal pemohon mengijinkan untuk pemindahan anak, atau pemeberian visa konsekwen dengan putusan anak di Australia (Australian child order) yang mempunyai kekuatan untuk pemohon. Persyaratan yang sama berlaku untuk kategori visa Australia lainnya.

Anak yang sedang dalam proses adopsi di Indonesia akan memerlukan ijin dari otoritas pemerintah Indonesia yang bersangkutan untuk berpergian. Untuk aplikasi visa turis, pemberi keputusan juga harus yakin dengan tujuan kunjungan yang sebenarnya, ini termasuk penilaian bahwa adanya cukup dorongan untuk anak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu berlakunya visa. Jika turis visa diberikan, ada kemungkinan diberikan kondisi tidak diperbolehkannya aplikasi lebih lanjut dimasukkan ketika anak berada di Australia.

Jika anda mempertimbangkan untuk memasukkan aplikasi atas nama anak yang sedang dalam proses adopsi di Indonesia, anda disarankan untuk mencari saran dari bagian Visa di Kedutaan Australia di immigration.jakarta@dfat.gov.au jauh sebelum anda berencana untuk pergi.

Daftar persyaratan untuk adopsi