Kedutaan Besar Australia
Indonesia

Perintah pencegahan - proses pengadilan Securency

Pernyataan pers

31 Juli 2014

Perintah pencegahan: proses pengadilan Securency

Pemerintah Australia memperoleh perintah pencegahan penyebarluasan informasi yang bisa memberi kesan keterlibatan tokoh politik senior tertentu dalam korupsi di kawasan, apakah hal tersebut memang faktanya begitu atau tidak.

Pemerintah Australia memandang bahwa perintah pencegahan tetap merupakan cara yang terbaik untuk melindungi tokoh politik senior dari risiko sindiran yang tak berdasar.

Ini merupakan kasus rumit yang telah berlangsung lama yang menyangkut sejumlah besar nama individu. Penyebutan nama-nama tokoh tersebut dalam perintah itu tidak mengimplikasikan kesalahan pada pihak mereka.

Pemerintah Australia menekankan bahwa Presiden dan mantan Presiden RI bukan pihak yang terlibat dalam proses pengadilan Securency.

Kami menyikapi pelanggaran perintah pencegahan ini dengan sangat serius dan kami sedang merujuknya ke kepolisian.